Pajak Honda New CBR150R: Panduan Lengkap untuk Pemilik Motor

Ahmad Rizki

Sejarah Honda CBR150R di Indonesia

Honda CBR150R pertama kali masuk ke Indonesia pada tahun 2002 melalui importir swasta. Astra Honda Motor (AHM) belum memasarkan CBR secara resmi saat itu. Generasi kedua diluncurkan pada tahun 2010 dengan sistem injeksi bahan bakar PGM-FI. Generasi ketiga, yang dibuat langsung di Indonesia oleh AHM, hadir pada tahun 2014. Hingga saat ini, sudah ada lima generasi yang mengaspal di Tanah Air.

Spesifikasi Honda CBR150R Terbaru

Honda CBR150R generasi terbaru yang dirilis tahun 2021 memiliki spesifikasi mesin 4-Langkah, DOHC dengan kapasitas 149,16 cc. Sistem suplai bahan bakar menggunakan PGM-FI (Programmed Fuel Injection) dengan transmisi manual 6 kecepatan. Motor ini memiliki daya maksimum 12,6 kW (17,1 PS / 9.000 rpm) dan torsi maksimum 14,4 Nm (1.47 kgf.m / 7.000 rpm).

Tarif Pajak Tahunan Honda CBR150R

Tarif pajak tahunan untuk Honda CBR150R dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti tahun produksi, tipe motor, harga jual, dan daerah tempat tinggal karena regulasi pemerintah yang berbeda. Untuk motor produksi tahun lama, pajaknya sangat murah, sedangkan untuk produksi tahun terbaru berkisar Rp 400 – Rp 500 ribu.

Pajak Progresif dan SWDKLLJ

Pajak progresif dikenakan sebesar 0,5% untuk setiap tambahan kendaraan. Selain itu, ada juga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola oleh Jasa Raharja sebesar Rp35.000 untuk motor.

Biaya Ganti Plat dan Pajak Lima Tahunan

Ganti plat dilakukan setiap lima tahun sekali. Biaya yang dikenakan untuk ganti plat dan pajak lima tahunan tergantung pada tipe motor dan tahun produksinya.

Cara Bayar Pajak Motor Honda CBR150R

Pembayaran pajak motor dapat dilakukan di Samsat terdekat atau melalui aplikasi cek pajak kendaraan. Aplikasi ini menyediakan data langsung dari Samsat, memudahkan pemilik motor untuk mengetahui besaran pajak yang harus dibayar.

BACA JUGA:   Honda CBR150R vs Yamaha R15: Duel Sepeda Motor Sport

Denda Telat Bayar Pajak

Jika terlambat membayar pajak, pemilik motor akan dikenakan denda. Besaran denda tergantung pada lamanya keterlambatan dan regulasi daerah masing-masing.


Also Read

Bagikan:

Leave a Comment