Panduan Lengkap Kredit Honda Beat Street 2024

Budi Santoso

Tinjauan Umum Honda Beat Street

Honda Beat Street merupakan pilihan populer di kalangan skuter matik di Indonesia. Dengan desain yang sporty dan fitur modern, Beat Street menawarkan kombinasi kenyamanan berkendara dan efisiensi bahan bakar yang menarik bagi konsumen urban.

Harga On The Road (OTR)

Harga OTR untuk Honda Beat Street 2024 dimulai dari Rp 18,7 Juta. Harga ini merupakan patokan bagi konsumen yang ingin membeli motor ini secara tunai atau kredit.

Pilihan Kredit dan Cicilan

Kredit menjadi pilihan yang banyak dipilih konsumen karena kemudahannya. Untuk Honda Beat Street, tersedia pilihan DP mulai dari Rp 4,68 Juta dengan angsuran Rp 439.492 selama 36 bulan.

Varian dan Spesifikasi

Honda Beat Street hadir dalam varian CBS dengan mesin 110 cc yang mampu menghasilkan tenaga sebesar 8.89 hp. Skuter ini juga dilengkapi dengan transmisi CVT untuk kenyamanan berkendara.

Promo dan Penawaran Khusus

Dealer resmi Honda sering menawarkan promo khusus untuk pembelian Honda Beat Street, baik itu berupa diskon DP atau cicilan bulanan yang lebih ringan. Konsumen disarankan untuk mengecek promo terkini di dealer terdekat.

Perbandingan dengan Motor Sejenis

Dalam kisaran harga yang sama, Honda Beat Street bersaing dengan beberapa model lain seperti Honda Scoopy dan Yamaha Mio M3 125. Setiap model memiliki kelebihan tersendiri yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan konsumen.

Simulasi Kredit

Konsumen dapat menggunakan kalkulator pinjaman yang tersedia di situs resmi untuk mensimulasikan skema kredit yang diinginkan. Ini membantu konsumen untuk mendapatkan gambaran mengenai cicilan bulanan sesuai dengan uang muka yang disiapkan.


Dengan informasi ini, konsumen dapat mempertimbangkan berbagai aspek sebelum memutuskan untuk membeli Honda Beat Street melalui skema kredit. Pastikan untuk selalu membandingkan penawaran dari berbagai sumber dan melakukan negosiasi untuk mendapatkan kesepakatan terbaik.

BACA JUGA:   Pilihan Oli Terbaik untuk Honda Vario 160 Anda

Also Read

Bagikan:

Leave a Comment